Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum. Selanjutnya, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan.
Sedangkan, pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***