Pelat Nomor Warna Putih Mulai Berlaku di 3 Provinsi, Ini Mekanisme dan Cara Mendapatkan Nopol Baru

- 17 Juni 2022, 13:05 WIB
Pelat kendaraan warna putih tahap pertama diterapkan di 3 provinsi.
Pelat kendaraan warna putih tahap pertama diterapkan di 3 provinsi. /Korlantas.polri.go.id

Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum. Selanjutnya, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wajib dan Sunah Wilayah Pemalang dan Sekitarnya, Jumat, 17 Juni 2022, Beserta Keutamaanya

Sedangkan, pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah