IniPurworejo.com - Permohonan perkawinan beda agama yang diajukan oleh pasangan yang tinggal di Surabaya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemohon dalam hal ini adalah orang perseorangan yang telah melakukan perkawinan beda agama dan berdomisili di kota Surabaya, Jawa Timur. Masing-masing adalah RA dan EDS.
Keduanya telah menikah menurut keyakinan agama masing-masing. Yaitu Islam dan Kristen.
Belakangan, pasangan tersebut melamar setelah ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya saat akan mendaftarkan pernikahannya.
Alasan penolakan Dispendukcapil Kota Surabaya karena keyakinan agama yang dianut pasangan ini berbeda.
Baca Juga: Buronan Covid-19 Bansos Dideportasi ke Jepang, Masuk Indonesia Pakai Visa Tinggal Terbatas
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Gede Agung, mengatakan pejabat Dispendukcapil Surabaya merekomendasikan agar pengadilan negeri mendapatkan penetapan kedudukan hukum para pemohon.