Ini Kronologi Permohonan Pernikahan Beda Agama yang Dikabulkan PN Surabaya, Awalnya Ditolak Dispendukcapil

- 22 Juni 2022, 16:24 WIB
Potret ilustrasi pernikahan beda agama
Potret ilustrasi pernikahan beda agama /Instagram/@mnctvnews

 

IniPurworejo.com - Permohonan perkawinan beda agama yang diajukan oleh pasangan yang tinggal di Surabaya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemohon dalam hal ini adalah orang perseorangan yang telah melakukan perkawinan beda agama dan berdomisili di kota Surabaya, Jawa Timur. Masing-masing adalah RA dan EDS.

Baca Juga: Gempa Tektonik 4,9 Magnitudo Guncang Sinabang Aceh, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami, Begini Penjelasannya

Keduanya telah menikah menurut keyakinan agama masing-masing. Yaitu Islam dan Kristen.

Belakangan, pasangan tersebut melamar setelah ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya saat akan mendaftarkan pernikahannya.

Alasan penolakan Dispendukcapil Kota Surabaya karena keyakinan agama yang dianut pasangan ini berbeda.

Baca Juga: Buronan Covid-19 Bansos Dideportasi ke Jepang, Masuk Indonesia Pakai Visa Tinggal Terbatas

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Gede Agung, mengatakan pejabat Dispendukcapil Surabaya merekomendasikan agar pengadilan negeri mendapatkan penetapan kedudukan hukum para pemohon.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x