SEGERA CAIR! 22 Ribu Guru PAI Non ASN Kemenag Bakal Terima Insentif: Simak Jadwal, Besaran dan Kriterianya

- 28 Mei 2023, 20:21 WIB
Ilustrasi tahun ini ada 22 ribu guru PAI yang berada dibawag naungan Kemenag akan menerima insentif.
Ilustrasi tahun ini ada 22 ribu guru PAI yang berada dibawag naungan Kemenag akan menerima insentif. /Pexels.com / Ahsanjaya/

Pihaknya mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.

“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.

Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang The Little Mermaid di Bioskop XXI Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 Mei 2023: Cek Harga Tiketnya

Ia menambahkan, kriteria penerima insentif mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000 setiap bulan.

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Baca Juga: SORE INI! Ada Peristiwa Matahari Melintas Tepat di Atas Kabah: Saatnya Perbaiki Arah Kiblat, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x