SEGERA CAIR! 22 Ribu Guru PAI Non ASN Kemenag Bakal Terima Insentif: Simak Jadwal, Besaran dan Kriterianya

- 28 Mei 2023, 20:21 WIB
Ilustrasi tahun ini ada 22 ribu guru PAI yang berada dibawag naungan Kemenag akan menerima insentif.
Ilustrasi tahun ini ada 22 ribu guru PAI yang berada dibawag naungan Kemenag akan menerima insentif. /Pexels.com / Ahsanjaya/

Adapun kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x