Mediasi Kisruh Desa Kedungpoh, Tidak Ada Unsur Pidana dalam Dugaan Korupsi DD

25 Januari 2022, 07:39 WIB
Kapolres Purworejo didampingi Kasat Reskrim memberikan keterangan terkait hasil mediasi warga dan Pemdes Kedungpoh /Andi Susanto/IniPurworejo.com

IniPurworejo.com– Kisruh yang terjadi di Desa Kedungpoh Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo akhirnya dimediasi oleh Polres Purworejo.

Sejumlah perwakilan warga yang belum lama ini melakukan unjuk rasa hingga menyegel Kantor Desa Kedungpoh, diajak duduk bersama untuk merampungkan masalah.

Mediasi tertutup bagi awak media dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Fahrurozi SIK MM, dan dihadiri secara virtual pakar pidana dari UGM Jogjakarta.

Baca Juga: Info Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Magelang Kota, Selasa, 25 Januari 2022

"Kami hadirkan semua pihak. Karena berkaitan dengan pelaporan kasus dugaan korupsi DD, kami juga hadirkan ahli pidana dari UGM," kata Kapolres saat dikonfirmasi bersama Kasat Reskrim AKP Agus Budi Yuwono, usai mediasi, kemarin.

Kapolres menyebut, dalam mediasi terungkap bahwa berdasarkan temuan Inspektorat ada kelebihan bayar berkaitan dengan beberapa proyek pembangunan di desa Kedungpoh pada tahun 2017-2020.

Namun, kelebihan bayar tersebut telah dilakukan pengembalian oleh pihak Pemdes setelah ada hasil audit dari Inspektorat.

Baca Juga: Diduga Kelelahan, Seorang Pengendara Motor Masuk ke Sungai Primer dan Hanyut

"Rekomendasi dari Inspektorat, berdasarkan aturan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengelolaan Pemerintahan Desa, maka diberikan rekomendasi untuk (pengembalian), diberikan waktu 60 hari, yang kemudian oleh Pemdes tersebut itu (telah) dikembalikan," jelasnya.

Berdasarkan penjelasan dari ahli pidana tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada unsur pidana karena tidak ada kerugian negara.

"Tidak ada unsur pidana, karena unsur kerugian negaranya itu kan tidak ada, maka pidananya juga tidak ada," ungkapnya.

Baca Juga: Polosoro Desak Penegakan Hukum, Usut Pembakaran Fasum di Desa Kedungpoh

Lebih lanjut Kapolres menyebut bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi DD yang ditangani Polres saat ini masih berjalan dan sampai pada tahapan mendegarkan saksi ahli. Setelah itu, proses hukum akan berlanjut pada gelar perkara.

“Pada prinsipnya kalau sudah selesai akan segera kita gelar. Kita bertindak secara profesional, transparan dan sesuai prosedur yang ada,” tandasnya.

Terkait kerusakan fasilitas kantor desa Kedungpoh akibat penyegelan oleh warga, Kapolres menghimbau kepada Pemdes, khususnya Kepala Desa, dapat lebih bijak dalam menyikapi hal tersebut.

Baca Juga: Catat! Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan Baru Akan Dimulai 2023

Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai pihak yang ingin memanfaatkan situasi sehingga menimbulkan kemananan dan ketertiban terganggu.

"Yang kita antisipasi ini jangan sampai ada pihak-pihak luar yang memanfaatkan momen-momen ini untuk mengadu domba masyarakat," tegasnya.

Koordinator warga desa Kedungpoh, Husodo, mengaku berterima kasih kepada Polres Purworejo karena telah memfasilitasi para warga dalam kasus dugaan korupsi di desanya. Pihaknya juga telah menerima dengan jelas penjelasan dari ahli pidana mengenai kasus tersebut.

Baca Juga: Asyik! Tujuh Zodiak ini Diramal Penuh Keberuntungan Hari ini Selasa, 25 Januari 2022, Simak Selengkapnya

Husodo juga menyatakan akan mengikuti proses hukum secara prosedural sesuai undang-undang yang berlaku.

"Harapan kami nanti hukum bisa ditegakkan secara transparan dan seadil-adilnya," ujar Husodo didampingi sejumlah warga.

Pihaknya berkomitmen, apapun nanti hasil dari proses hukum dari kasus tersebut, dirinya bersama para warga desa akan tetap menerima dan menghormati.

"Kita intinya tetap mengikuti sesuai undang-undang saja, kita juga tidak mungkin memaksakan kehendak keinginan kita sendiri tanpa mengikuti alur hukum yang berlaku," katanya.***

Editor: Andi Susanto

Tags

Terkini

Terpopuler