Kabid Perindustrian Dra Heni Sudiyati mengatakan, pendaftaran merk sangat penting sebagai perlindungan atau payung hukum IKM dan juga untuk meningkatkan kualitas produk.
Disampaikan, saat ini di Kabupaten Purworejo terdapat 5 industri besar, 35 industri menengah, dan 17.987 industri kecil.
Terkait, pendaftaran merk dagang IKM, Heni mengatakam, membutuhkan biaya sebesar Rp 3.000.000.
Tetapi bagi IKM yang difasilitasi Dinas Perindustrian Provinsi Jateng, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 2.500.000, sehingga hanya dikenakan biaya Rp 500.000.
“Alhamdulilah ada program subsidi sehingga meringankan IKM, dan rencananaya kedepan akan dilakukan untuk IKM yang lain,” tandasnya.***