INIPURWOREJO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024 alokasi kursi di DPRD Kabupaten Purworejo sejumlah 45 kursi yang tersebar di enam daerah pemilihan (Dapil).
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Purworejo berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Kaligesing dan Purworejo dengan 7 kursi DPRD. Dapil 2 Kabupaten Purworejo ada 6 kursi meliputi Kecamatan Ngombol, Purwodadi dan Bagelen.
Dapil 3 ada 5 kursi mencakup wilayah Kecamatan Banyuurip dan Bayan. Kemudian, Dapil 4 Kabupaten Purworejo ada 9 kursi dengan wilayah daerah pemilihan Kecamatan Grabag, Kutoarjo dan Butuh.
Selanjutnya, Dapil 5 dengan 10 kursi meliputi Kecamatan Pituruh, Kemiri dan Bruno. Sedangkan, Dapil 6 dengan 8 kursi mencakup wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Gebang, Loano dan Bener.