Tilang Manual Kembali Diterapkan, Polisi Minta Masyarakat Tidak Usah Takut, Ini Alasannya

- 23 Mei 2023, 20:32 WIB
Ilustrasi Polisi kembali menerapkan tilang manual, termasuk di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Ilustrasi Polisi kembali menerapkan tilang manual, termasuk di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah. /Humas Polres Lampung Timur

INIPURWOREJO.COM - Tindakan bukti pelanggaran atau tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas mulai diterapkan di wilayah hukum Polres Salatiga, Jawa Tengah.

Penerapan kembali tilang manual di Salatiga dkarenakan banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau atau tercapture oleh Kamera ETLE statis maupun dinamis.

Apalagi sejak tilang manual tidak diberlakukan pelanggaran lalu lintas di Salatiga meningkat cukup tajam.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Berbahaya Asal Aceh di Banyumas: Penangkapan Seperti Film Action

Sehingga hal ini berdampak terhadap meningkatnya fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, masyarakat juga banyak menyampaikan keluhan banyak warga yang berani melanggar tata tertib berlalu lintas.

Seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah dan lain sebagainya.

"Atas dasar itulah kemudian dievaluasi dan diberlakukan kembali pelaksanaan tilang manual," kata Kasatlantas Polres Salatiga AKP Betty Nugroho, di kantornya, Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga: Musim Haji Telah Tiba, 6.383 Jemaah Haji Indonesia Diterbangkan Perdana ke Tanah Suci Mulai 24 Mei 2023

Betty menjelaskan, tindakan tilang manual tidak dilakukan secara stasioner.

Namun diterapkan pada saat patroli maupun pengamanan terhadap pelanggar kasat mata atau yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, tidak hanya di Salatiga, tilang manual diterapkan serentak di seluruh Indonesia.

“Tilang manual ini diberlakukan bersamaan dengan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun Etle Dinamis," terang Betty.

Baca Juga: REMBANG SULTAN UANG! Inilah 10 Peluang Usaha Di Rembang Jawa Tengah, No 5 Paling Banyak di Cari

Pihaknya meminta masyarakat tidak usah khawatir dengan diberlakukan kembali tilang manual.

Masyarakat yang berkendara diminta disiplin berlalu lintas. Selalin itu juga untuk selalu membawa kelengkapan diri dan kendaraan, seperti SIM dan STNK.

"Asal sesuai spek yang ada serta disiplin terhadap peraturan lalu lintas kenapa harus takut, polisi melaksanakan tilang manual bukan untuk mencari kesalahan, tapi semata-mata untuk menjaga Kamseltibcarlantas di Kota Salatiga," tegasnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 31, Menjelaskan Jenis dan Karakteristik Bahan Limbah Organik

Polisi menerapkan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas yang terlihat kasat mata. Di Kota Salatiga penerapan tilang menyasar 12 pelanggaran, meliputi:

1. Berkendara dibawah umur

2. Berboncengan lebih dari 1 orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

Baca Juga: Agus Ari Setiyadi Resmi Jabat Ketua PSSI Purworejo, Bakal Dorong Kompetisi Usia Muda, Ini Tujuannya

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku

10. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek pabrik. Seperti knalpot brong

Baca Juga: PURWOREJO BERCUAN! Inilah 10 Peluang Usaha Di Purworejo, Dijamin Mendadak Kaya

11. Overload dan over dimensi (ODOL)

12. Kendaraan bermotor (Ranmor) tanpa NRKB atau NRKB palsu.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Humas Polres Salatiga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah