IniPurworejo.com - Aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat masyarakat untuk membeli minyak goreng curah.
Pemerintah beralasan kebijakan ini untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel.
Selain itu distribusi minyak goreng curah juga bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini mulai Senin pekan depan, 27 Juni 2022.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan masa sosialisasi akan berlangsung selama dua minggu, mulai Senin, 27 Juni 2022.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut, di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.
Baca Juga: Praktis Ekonomis, Resep Mie Setan ala Chef Devina Hermawan: Mudah Membuatnya Sendiri di Rumah
Luhut mengungkapkan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.