Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, Sosialisasi Mulai Pekan Depan, Ini Penjelasan Menko Luhut

- 24 Juni 2022, 17:06 WIB
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Harganya akan serentak menjadi Rp14.000.
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Harganya akan serentak menjadi Rp14.000. /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

IniPurworejo.com - Aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat masyarakat untuk membeli minyak goreng curah.

Pemerintah beralasan kebijakan ini untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel.

Selain itu distribusi minyak goreng curah juga bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Kesetrum Alat Tangkap Ikan Miliknya Sendiri, Warga Kebumen Meninggal di Sungai, Polisi Ingatkan Hal Ini

Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini mulai Senin pekan depan, 27 Juni 2022.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan masa sosialisasi akan berlangsung selama dua minggu, mulai Senin, 27 Juni 2022.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut, di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Praktis Ekonomis, Resep Mie Setan ala Chef Devina Hermawan: Mudah Membuatnya Sendiri di Rumah

Luhut mengungkapkan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x