Solo Belum Terapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Curah, Pemkot Surakarta Beri Penjelasan

- 29 Juni 2022, 20:49 WIB
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang.
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

 

IniPurworejo.com - Aplikasi PeduliLindungi untuk syarat pembelian minyak goreng curah belum diterapkan di Kota Solo, Jawa Tengah.

Pemkot Solo baru akan menerapkan aturan tersebut jika sudah ada instruksi dari pemerintah pusat.

Termasuk syarat penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), untuk pembelian minyak goreng curah juga belum diterapkan secara resmi.

Baca Juga: Resep Mie Aglio E Olio ala Chef Devina Hermawan, Cukup Pakai Mie, Praktis Membuat Sendiri di Rumah

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi, mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terkait kebijakan tersebut.

"Tidak perlu khawatir, tenang saja. Belum ada instruksi atau surat ke daerah untuk sosialisasi terkait itu," kata Heru Sunardi di Solo, dikutip IniPurworejo.com dari Antara, Rabu, 29 November 2022.

Menurutnya, pemerintah daerah baru akan menerapkan aturan tersebut jika memang sudah ada instruksi dari pemerintah pusat.

Begitu juga untuk penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), dikatakannya, belum diterapkan secara resmi.

Baca Juga: Tobong Kopra di Kebumen Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemiliknya, Polres Kebumen: Ini Kronologinya

"Kalau itu sebuah ketetapan maka kami mengikuti regulasi yang ada," ujarnya.

Meski belum memperoleh arahan secara langsung, dari informasi yang diterimanya aturan tersebut diterapkan untuk membatasi pembeli minyak goreng. Yakni maksimum dua liter per NIK atau pemilik aplikasi PeduliLindungi.

"Yang saya tahu dari suara yang beredar, pembelian hanya dua liter per NIK. Yang kedua menunjukkan NIK itu karena langsung dimasukkan jadi apabila di hari yang sama mereka beli di tempat lain akan kelihatan," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah mulai Senin, 27 Juni 2022 selama dua pekan.

Baca Juga: Terima Dana Bantuan Senilai Rp1,097 Miliar, Parpol di Purworejo Diminta Tingkatkan Kapasitas Berdemokrasi

Jika belum memiliki PeduliLindungi, masyarakat bisa menggunakan NIK atau KTP untuk membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram.

Penggunaan PeduliLindungi diharapkan dapat membantu pengawasan penjualan minyak goreng curah serta mengantisipasi potensi penyelewengan karena bisa menyebabkan kelangkaan atau kenaikan harga.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

"Scan barcode kan gampang. Nanti kami sosialisasikan," katanya.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu, 29 Juni 2022, Cek Dulu Sebelum Beli

Mengenai arahan dari pemerintah pusat, dikatakannya, akan dipastikan kembali. Jika memang sudah ada arahan maka akan segera dijalankan di Kota Solo.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah