IniPurworejo.com - Aplikasi PeduliLindungi untuk syarat pembelian minyak goreng curah belum diterapkan di Kota Solo, Jawa Tengah.
Pemkot Solo baru akan menerapkan aturan tersebut jika sudah ada instruksi dari pemerintah pusat.
Termasuk syarat penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), untuk pembelian minyak goreng curah juga belum diterapkan secara resmi.
Baca Juga: Resep Mie Aglio E Olio ala Chef Devina Hermawan, Cukup Pakai Mie, Praktis Membuat Sendiri di Rumah
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi, mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terkait kebijakan tersebut.
"Tidak perlu khawatir, tenang saja. Belum ada instruksi atau surat ke daerah untuk sosialisasi terkait itu," kata Heru Sunardi di Solo, dikutip IniPurworejo.com dari Antara, Rabu, 29 November 2022.
Menurutnya, pemerintah daerah baru akan menerapkan aturan tersebut jika memang sudah ada instruksi dari pemerintah pusat.
Begitu juga untuk penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), dikatakannya, belum diterapkan secara resmi.
Baca Juga: Tobong Kopra di Kebumen Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemiliknya, Polres Kebumen: Ini Kronologinya
"Kalau itu sebuah ketetapan maka kami mengikuti regulasi yang ada," ujarnya.
Meski belum memperoleh arahan secara langsung, dari informasi yang diterimanya aturan tersebut diterapkan untuk membatasi pembeli minyak goreng. Yakni maksimum dua liter per NIK atau pemilik aplikasi PeduliLindungi.
"Yang saya tahu dari suara yang beredar, pembelian hanya dua liter per NIK. Yang kedua menunjukkan NIK itu karena langsung dimasukkan jadi apabila di hari yang sama mereka beli di tempat lain akan kelihatan," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah mulai Senin, 27 Juni 2022 selama dua pekan.
Jika belum memiliki PeduliLindungi, masyarakat bisa menggunakan NIK atau KTP untuk membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram.
Penggunaan PeduliLindungi diharapkan dapat membantu pengawasan penjualan minyak goreng curah serta mengantisipasi potensi penyelewengan karena bisa menyebabkan kelangkaan atau kenaikan harga.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
"Scan barcode kan gampang. Nanti kami sosialisasikan," katanya.
Mengenai arahan dari pemerintah pusat, dikatakannya, akan dipastikan kembali. Jika memang sudah ada arahan maka akan segera dijalankan di Kota Solo.***