Baznas Banyumas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022, Wajib Zakat Diberikan Tiga Pilihan Cara Membayarnya

- 22 April 2022, 10:34 WIB
Ilustrasi - Baznas Banyumas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022
Ilustrasi - Baznas Banyumas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022 /freepik/freepic image/

Baca Juga: Padukan Praktik Kesehatan Kuno dengan Sains Modern, WHO Luncurkan Pusat Pengobatan Tradisional

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Beri Obat Batuk untuk Anak, Bahan Alami Ini Aman dan Efektif Atasi Batuk Kering Membandel

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah