Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 yang Ditetapkan Baznas Kota Magelang, Segera Bayarkan Sebelum Idul Fitri

- 23 April 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi - Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 yang Ditetapkan Baznas Kota Magelang, Segera Bayarkan Sebelum Idul Fitri
Ilustrasi - Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 yang Ditetapkan Baznas Kota Magelang, Segera Bayarkan Sebelum Idul Fitri //Pixabay/Allybally4b.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Gigi, Hindari Sederet Makanan Ini Agar Kesehatan Gigi Tetap Terjaga

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perubahan Iklim Dunia Picu Penurunan Populasi Serangga, Daerah Tropis Sumbang Jumlah Terbesar

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah