IniPurworejo.com - Pada momen Hari Raya Tri Suci Waisak 2566 BE, di Jawa Tengah ada 63 narapidana (napi) menerima remisi.
Mereka memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Waisak 2566 Buddhist Era (BE) dari negara.
Adapun besaran pengurangan masa hukuman antara 15 dan 60 hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supriyanto, mengatakan warga binaan yang mendapat remisi tersebut merupakan penghuni 13 lapas di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Menurut Supriyanto sebagian besar napi beragama Buddha penerima remisi ini merupakan kasus tindak pidana narkoba. Yakni sebanyak 56 orang merupakan napi narkoba.
"Sisanya tindak pidana lainnya," kata Supriyanto, dalam keterangannya di Semarang, Senin, 16 Mei 2022.
Ia mengungkapkan, besaran pengurangan masa hukuman antara 15 dan 60 hari.