63 Napi Beragama Budda di Jateng Terima Remisi Hari Raya Waisak 2566 BE, Didominasi Napi Kasus Narkoba

- 16 Mei 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi - 63 Napi Beragama Budda di Jateng Terima Remisi Hari Raya Waisak 2566 BE, Didominasi Napi Kasus Narkoba
Ilustrasi - 63 Napi Beragama Budda di Jateng Terima Remisi Hari Raya Waisak 2566 BE, Didominasi Napi Kasus Narkoba /

IniPurworejo.com - Pada momen Hari Raya Tri Suci Waisak 2566 BE, di Jawa Tengah ada 63 narapidana (napi) menerima remisi.

Mereka memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Waisak 2566 Buddhist Era (BE) dari negara.

Adapun besaran pengurangan masa hukuman antara 15 dan 60 hari.

Baca Juga: Pastikan Perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak 2566 BE Lancar, Polres Kebumen Terjunkan Personel Jaga Vihara

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supriyanto, mengatakan warga binaan yang mendapat remisi tersebut merupakan penghuni 13 lapas di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Menurut Supriyanto sebagian besar napi beragama Buddha penerima remisi ini merupakan kasus tindak pidana narkoba. Yakni sebanyak 56 orang merupakan napi narkoba.

"Sisanya tindak pidana lainnya," kata Supriyanto, dalam keterangannya di Semarang, Senin, 16 Mei 2022.

Baca Juga: Gelombang Setinggi 4 Meter Masih Berpotensi Terjang Selatan Jabar, Jateng dan DIY, Masyarakat Diimbau Waspada

Ia mengungkapkan, besaran pengurangan masa hukuman antara 15 dan 60 hari.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x