IniPurworejo.com - Pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker di ruang publik.
Kini Pemerintah juga mengubah kentetuan perjalanan dalam negeri.
Ketentuan tersebut diterbitkan pada Rabu 18 Mei 2022 dan berlaku pada saat itu juga.
Ketentuan tersebut diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Yakni, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei ini berlaku mulai 18 Mei 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga,” ujar Suharyanto.
Suharyanto menjelaskan, dikeluarkannya SE ini tersebut, adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Dan bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: