Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Tak Perlu PCR atau Antigen Lagi Bagi yang Sudah Vaksin Dosis Lengkap

- 19 Mei 2022, 08:59 WIB
Aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri
Aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri /DAMRI

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.***

Halaman:

Editor: Arina Hidayati

Sumber: Mensesneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah