Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Tak Perlu PCR atau Antigen Lagi Bagi yang Sudah Vaksin Dosis Lengkap

- 19 Mei 2022, 08:59 WIB
Aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri
Aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri /DAMRI

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Khusus untuk PPDB dengan komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, mereka harus  menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. 

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

Bagi PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Reaktivasi Jalur Kereta Api Stasiun Tawang- Pelabuhan Tanjung Mas, Warga Terima Santunan Hingga Rp 2 Milyar

SE no 18 tahun 2022 tersebut juga menyebutkan bahwa setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Suharyanto menambahkan, bahwa dengan berlakunya SE terbaru, maka SE no 16 tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku. 

Halaman:

Editor: Arina Hidayati

Sumber: Mensesneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah