Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Tak Perlu PCR atau Antigen Lagi Bagi yang Sudah Vaksin Dosis Lengkap

- 19 Mei 2022, 08:59 WIB
Aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri
Aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri /DAMRI

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

Baca Juga: Delapan Ribu Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Prof Mukh Arifin: Jumlahnya Turun Dibanding 2021

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. 

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca Juga: Loker Terbaru, PT Sumber Data Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Syarat Lengkapnya

Selain itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Halaman:

Editor: Arina Hidayati

Sumber: Mensesneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah