IniPurworejo.com- Sebanyak 25 Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten Purworejo akan didaftarkan di Sistem Informasi Industri Nasional (SINAS).
Pendaftaran akan dilakukan secara bertahap sesuai kuota yang disediakan. Untuk tahap pertama, Purworejo mendapat kuota sebanyak 25 IKM.
Sebagai tahap awal, para pelaku IKM mendapat sosialiasi pendaftaran merk dagang dari Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo.
Sosialisasi juga dihadiri Kabid Perindustrian Dra Heni Sudiyati, dan narasumber Dwi Ftriyani SPt MM dari Dinas Perindag Jateng, serta narasumber dari Kemenkumham Jateng.
“Sosialisasi ini supaya IKM mempunyai brand atau merk dagang yang terdaftar di Kemenkumham," ucap Kepala Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Ir Hadi Pranoto, Kamis, 7 April 2022.
Dikatakan merk dagang yang bisa didaftarkan antara lain, belum pernah didaftarkan, memiliki daya pembeda, belum menjadi milik umum.
Selain itu, tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan atau ketertiban umum.
"Pendaftaran merk dagang IKM Purworejo ke SINAS akan difasilitasi Dinas Perindutrian Provinsi Jawa Tengah," ucapnya.
Kabid Perindustrian Dra Heni Sudiyati mengatakan, pendaftaran merk sangat penting sebagai perlindungan atau payung hukum IKM dan juga untuk meningkatkan kualitas produk.
Disampaikan, saat ini di Kabupaten Purworejo terdapat 5 industri besar, 35 industri menengah, dan 17.987 industri kecil.
Terkait, pendaftaran merk dagang IKM, Heni mengatakam, membutuhkan biaya sebesar Rp 3.000.000.
Tetapi bagi IKM yang difasilitasi Dinas Perindustrian Provinsi Jateng, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 2.500.000, sehingga hanya dikenakan biaya Rp 500.000.
“Alhamdulilah ada program subsidi sehingga meringankan IKM, dan rencananaya kedepan akan dilakukan untuk IKM yang lain,” tandasnya.***