"Tidak ada unsur pidana, karena unsur kerugian negaranya itu kan tidak ada, maka pidananya juga tidak ada," ungkapnya.
Baca Juga: Polosoro Desak Penegakan Hukum, Usut Pembakaran Fasum di Desa Kedungpoh
Lebih lanjut Kapolres menyebut bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi DD yang ditangani Polres saat ini masih berjalan dan sampai pada tahapan mendegarkan saksi ahli. Setelah itu, proses hukum akan berlanjut pada gelar perkara.
“Pada prinsipnya kalau sudah selesai akan segera kita gelar. Kita bertindak secara profesional, transparan dan sesuai prosedur yang ada,” tandasnya.
Terkait kerusakan fasilitas kantor desa Kedungpoh akibat penyegelan oleh warga, Kapolres menghimbau kepada Pemdes, khususnya Kepala Desa, dapat lebih bijak dalam menyikapi hal tersebut.
Baca Juga: Catat! Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan Baru Akan Dimulai 2023
Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai pihak yang ingin memanfaatkan situasi sehingga menimbulkan kemananan dan ketertiban terganggu.
"Yang kita antisipasi ini jangan sampai ada pihak-pihak luar yang memanfaatkan momen-momen ini untuk mengadu domba masyarakat," tegasnya.
Koordinator warga desa Kedungpoh, Husodo, mengaku berterima kasih kepada Polres Purworejo karena telah memfasilitasi para warga dalam kasus dugaan korupsi di desanya. Pihaknya juga telah menerima dengan jelas penjelasan dari ahli pidana mengenai kasus tersebut.