Mediasi Kisruh Desa Kedungpoh, Tidak Ada Unsur Pidana dalam Dugaan Korupsi DD

- 25 Januari 2022, 07:39 WIB
Kapolres Purworejo didampingi Kasat Reskrim memberikan keterangan terkait hasil mediasi warga dan Pemdes Kedungpoh
Kapolres Purworejo didampingi Kasat Reskrim memberikan keterangan terkait hasil mediasi warga dan Pemdes Kedungpoh /Andi Susanto/IniPurworejo.com

"Tidak ada unsur pidana, karena unsur kerugian negaranya itu kan tidak ada, maka pidananya juga tidak ada," ungkapnya.

Baca Juga: Polosoro Desak Penegakan Hukum, Usut Pembakaran Fasum di Desa Kedungpoh

Lebih lanjut Kapolres menyebut bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi DD yang ditangani Polres saat ini masih berjalan dan sampai pada tahapan mendegarkan saksi ahli. Setelah itu, proses hukum akan berlanjut pada gelar perkara.

“Pada prinsipnya kalau sudah selesai akan segera kita gelar. Kita bertindak secara profesional, transparan dan sesuai prosedur yang ada,” tandasnya.

Terkait kerusakan fasilitas kantor desa Kedungpoh akibat penyegelan oleh warga, Kapolres menghimbau kepada Pemdes, khususnya Kepala Desa, dapat lebih bijak dalam menyikapi hal tersebut.

Baca Juga: Catat! Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan Baru Akan Dimulai 2023

Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai pihak yang ingin memanfaatkan situasi sehingga menimbulkan kemananan dan ketertiban terganggu.

"Yang kita antisipasi ini jangan sampai ada pihak-pihak luar yang memanfaatkan momen-momen ini untuk mengadu domba masyarakat," tegasnya.

Koordinator warga desa Kedungpoh, Husodo, mengaku berterima kasih kepada Polres Purworejo karena telah memfasilitasi para warga dalam kasus dugaan korupsi di desanya. Pihaknya juga telah menerima dengan jelas penjelasan dari ahli pidana mengenai kasus tersebut.

Baca Juga: Asyik! Tujuh Zodiak ini Diramal Penuh Keberuntungan Hari ini Selasa, 25 Januari 2022, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Andi Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x