IniPurworejo.com - Aplikasi PeduliLindungi untuk syarat pembelian minyak goreng curah belum diterapkan di Kota Solo, Jawa Tengah.
Pemkot Solo baru akan menerapkan aturan tersebut jika sudah ada instruksi dari pemerintah pusat.
Termasuk syarat penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), untuk pembelian minyak goreng curah juga belum diterapkan secara resmi.
Baca Juga: Resep Mie Aglio E Olio ala Chef Devina Hermawan, Cukup Pakai Mie, Praktis Membuat Sendiri di Rumah
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi, mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terkait kebijakan tersebut.
"Tidak perlu khawatir, tenang saja. Belum ada instruksi atau surat ke daerah untuk sosialisasi terkait itu," kata Heru Sunardi di Solo, dikutip IniPurworejo.com dari Antara, Rabu, 29 November 2022.
Menurutnya, pemerintah daerah baru akan menerapkan aturan tersebut jika memang sudah ada instruksi dari pemerintah pusat.
Begitu juga untuk penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), dikatakannya, belum diterapkan secara resmi.